Cara mengurus perpindahan KTP antarkota dalam Propinsi

Friday, February 19, 2010

Bulan lalu saya baru saja mengurus perubahan alamat KTP dari kota Surabaya ke kota Malang – masih dalam 1 propinsi di Indonesia… ini pun juga berkaitan dengan NPWP. Para sahabat sudah pada tahu kan kalau kita mempunyai orang tua yang sudah tidak bekerja dan tinggal 1 rumah (tertulis dalam 1 Kartu Keluarga) dengan anak usia produktif, maka NPWP anak tersebut bisa juga dipakai orang tua ybs – terutama buat jalan-jalan ke luar negeri biar bebas fiskal! Hahaha… selalu ada hubungan dengan yang fun!

Karena mengurus sendiri di kota tujuan *penasaran mode-on* (dari kota asal pakai “jasa” pengurusan ID), saya jadi paham bahwa sejak tahun 2008 ada peraturan kependudukan baru – seharusnya … mengarah pada 1 WNI = 1 KTP. Baiklah, kita lihat saja, apa praktek di lapangan bisa seperti yang diharapkan!

Terus terang, lebih complicated dari yang saya bayangkan karena tidak terbiasa dan adanya aturan baru ini - semua data terpusat ke Dispenduk alias Dinas Kependudukan, bukan ke Kelurahan dan Kecamatan lagi! Ini saya sekedar berbagi informasi dalam bentuk flowchart supaya para sahabat yang akan mengurus perpindahan KTP kota yang berbeda dalam 1 propinsi punya panduan global, tidak mengalami “kekurangan info” seperti saya kemarin! 
Selamat menjadi Warga Negara Indonesia dengan 1 KTP!

0 comments:

Post a Comment

About This Blog

I share what I love doing it: travelling, discussion with friends & cool people, tiny simple information related to your own-business and how to make it happen, and of course my activities with Oriflame and BetterEagle

  © Blogger template On The Road by Ourblogtemplates.com 2009

Back to TOP