Punya NPWP...perlukah?
Wednesday, January 13, 2010
dari sisi yang berbeda bersama 2 orang teman seru...)
menggelitik pikiran saya untuk memaparkan apa perlunya punya NPWP :)
Sejak gencar-gencarnya Sunset Policy,
saya mulai memiliki NPWP.
Ini juga karena saya pelaku bisnis Network Marketing yang perusahaannya berpusat di Swedia,
yang melihat dan percaya penghasilan saya semakin meningkat...dari bonus dibawah PTKP sampai akhirnya melebihi PTKP. Thank God!
Perusahaan network marketing saya, Oriflame, memang mewajibkan semua consultant-nya membayar pajak.
Pembayaran pajak langsung dipotong dari bonus bulanan kami.
Tentu, pemotongan disesuaikan dengan tarif sesuai Undang-undang yang berlaku.
Jadi, orang yang tidak punya NPWP otomatis akan dipotong pajak 20% lebih tinggi.
Oriflame juga adil... dulu saat pajak dipotong dari keseluruhan penghasilan bruto,
Oriflame juga menggunakan perhitungan itu.
Saat Oktober 2009 ada peraturan baru mengenai perhitungan pajak untuk
distributor MLM yang dihitung dari 50% total penghasilan bruto,
Oriflame pun mengembalikan kelebihan pemotongan pajak kami.
Informasi serba transparan, itu sebabnya saya makin loyal dan suka berbagi informasi serta menyarankan para sahabat bermitra dengan Oriflame supaya merasakan juga manfaat yang telah saya peroleh lewat "kendaraan" Oriflame.
Saya akan tuliskan beberapa hal yang jadi poin-poin istimewa,
terutama buat para sahabat yang berencana "menunda" membuat NPWP
karena berbagai alasan yang "masuk akal"...:
karena masih kuliah-lah, tidak punya penghasilan yang "besar",
sudah punya pasangan hidup "penghasil pendapatan" dsb dsb...
Ini alasan kenapa harus memiliki NPWP sekarang:
Yang pertama, dari segi penghasilan... potongannya lebih sedikit bagi yang sudah
memiliki NPWP alias Nomor Pokok Wajib Pajak.
Bagi sahabat consultant Oriflame Indonesia, juga harus
melaporkan NPWP masing-masing ya... kalau tidak dilaporkan ya sama saja bohong.
*Anda bisa Klik surat keterangan dari manajemen Oriflame supaya lebih jelas.
Yang kedua, ini yang seru and so fun - saat jalan-jalan ke luar negeri,
sudah tidak perlu bayar biaya fiskal buat si pemilik Kartu NPWP
dan bisa menunjukkannya di bandar udara internasional.
Sudah hemat Rp 2,500,000 tiap perjalanan.... tertarik kan
kalau sudah bicara tentang uang?
Yang ketiga, sudah mulai santer issue eh bukan issue, bahwa KTP per tahun 2012 diganti NPWP.
It means, dari abang becak sampai presiden pada punya NPWP masing-masing... kalau tidak, wah berarti alien dari negara mana nih - ga jelas!
Hari gini gitu loh... hal yang wajar jika orang lebih jeli dengan pengeluaran dan malah berpikir untuk meningkatkan penghasilan:)
Salah satu bentuk tanggung jawab dan kesadaran sebagai orang dewasa yang menghuni kepulauan tropis cantik bernama Indonesia, dan memakai segala fasilitas negara, adalah taat bayar pajak.
Saya senang bisa menjadi salah satu pembayar pajak di negeri ini.
Bonus saya tiap bulan dipotong sekian persen untuk bayar pajak dan
saya rela 100% karena itu adalah salah satu cara untuk menyisihkan sebagian
penghasilan saya demi kepentingan orang banyak.
Ini juga berarti, turut membantu pembangunan negeri ini melalui tangan pemerintah.
Saya teringat kalimat bijak waktu masih anak-anak:
"Di mata uang logam itu ada gambar kaisar, jadi berikan apa yang jadi hak kaisar"
Jadi saya sudah melakukan kewajiban, masalah ada korupsi dsb,
sudah ada aparat yang bertugas menangani kok.
Dimana tanah tempat dipijak, disitu aturan dijunjung... di negara mana saya
mendapatkan penghasilan untuk hidup, bayar pajak juga sesuai aturan yang berlaku;)
Salam sukses di segala aktivitas!
menggelitik pikiran saya untuk memaparkan apa perlunya punya NPWP :)
Sejak gencar-gencarnya Sunset Policy,
saya mulai memiliki NPWP.
Ini juga karena saya pelaku bisnis Network Marketing yang perusahaannya berpusat di Swedia,
yang melihat dan percaya penghasilan saya semakin meningkat...dari bonus dibawah PTKP sampai akhirnya melebihi PTKP. Thank God!
Perusahaan network marketing saya, Oriflame, memang mewajibkan semua consultant-nya membayar pajak.
Pembayaran pajak langsung dipotong dari bonus bulanan kami.
Tentu, pemotongan disesuaikan dengan tarif sesuai Undang-undang yang berlaku.
Jadi, orang yang tidak punya NPWP otomatis akan dipotong pajak 20% lebih tinggi.
Oriflame juga adil... dulu saat pajak dipotong dari keseluruhan penghasilan bruto,
Oriflame juga menggunakan perhitungan itu.
Saat Oktober 2009 ada peraturan baru mengenai perhitungan pajak untuk
distributor MLM yang dihitung dari 50% total penghasilan bruto,
Oriflame pun mengembalikan kelebihan pemotongan pajak kami.
Informasi serba transparan, itu sebabnya saya makin loyal dan suka berbagi informasi serta menyarankan para sahabat bermitra dengan Oriflame supaya merasakan juga manfaat yang telah saya peroleh lewat "kendaraan" Oriflame.
Saya akan tuliskan beberapa hal yang jadi poin-poin istimewa,
terutama buat para sahabat yang berencana "menunda" membuat NPWP
karena berbagai alasan yang "masuk akal"...:
karena masih kuliah-lah, tidak punya penghasilan yang "besar",
sudah punya pasangan hidup "penghasil pendapatan" dsb dsb...
Ini alasan kenapa harus memiliki NPWP sekarang:
Yang pertama, dari segi penghasilan... potongannya lebih sedikit bagi yang sudah
memiliki NPWP alias Nomor Pokok Wajib Pajak.
Bagi sahabat consultant Oriflame Indonesia, juga harus
melaporkan NPWP masing-masing ya... kalau tidak dilaporkan ya sama saja bohong.
*Anda bisa Klik surat keterangan dari manajemen Oriflame supaya lebih jelas.
Yang kedua, ini yang seru and so fun - saat jalan-jalan ke luar negeri,
sudah tidak perlu bayar biaya fiskal buat si pemilik Kartu NPWP
dan bisa menunjukkannya di bandar udara internasional.
Sudah hemat Rp 2,500,000 tiap perjalanan.... tertarik kan
kalau sudah bicara tentang uang?
Yang ketiga, sudah mulai santer issue eh bukan issue, bahwa KTP per tahun 2012 diganti NPWP.
It means, dari abang becak sampai presiden pada punya NPWP masing-masing... kalau tidak, wah berarti alien dari negara mana nih - ga jelas!
Hari gini gitu loh... hal yang wajar jika orang lebih jeli dengan pengeluaran dan malah berpikir untuk meningkatkan penghasilan:)
Salah satu bentuk tanggung jawab dan kesadaran sebagai orang dewasa yang menghuni kepulauan tropis cantik bernama Indonesia, dan memakai segala fasilitas negara, adalah taat bayar pajak.
Saya senang bisa menjadi salah satu pembayar pajak di negeri ini.
Bonus saya tiap bulan dipotong sekian persen untuk bayar pajak dan
saya rela 100% karena itu adalah salah satu cara untuk menyisihkan sebagian
penghasilan saya demi kepentingan orang banyak.
Ini juga berarti, turut membantu pembangunan negeri ini melalui tangan pemerintah.
Saya teringat kalimat bijak waktu masih anak-anak:
"Di mata uang logam itu ada gambar kaisar, jadi berikan apa yang jadi hak kaisar"
Jadi saya sudah melakukan kewajiban, masalah ada korupsi dsb,
sudah ada aparat yang bertugas menangani kok.
Dimana tanah tempat dipijak, disitu aturan dijunjung... di negara mana saya
mendapatkan penghasilan untuk hidup, bayar pajak juga sesuai aturan yang berlaku;)
Salam sukses di segala aktivitas!



0 comments:
Post a Comment